Babak Baru Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Segera Duduk di Persidangan

Bni Griya Exo – Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang akan memasuki babak baru. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) sempat mengembalikan berkas yang diberikan oleh Bareskrim Polri .

Disebutkan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap. Namun kini, Polri mengatakan telah melengkapi berkas tersebut. Hal ini dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ahmad Ramadhan mengungkapkan, berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ini telah lengkap.

ADVERTISEMENT

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh JPU,” ujarnya, Senin, 18 September 2023.

Selanjutnya kepolisian akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada pihak jaksa. Namun ia belum diketahui secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan.

“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya menambahkan, dikutip dari PMJ News, 18 September 2023.

Dalam kasus penistaan agama ini, Panji disangkakan dengan Pasal 156 a kemudian Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain penistaan agama, kepolisian juga menyelidiki dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukam Panji Gumilang .

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang .

Bareskrim telah melakukan pemblokiran terhadap 96 rekening pribadi atas nama Panji Gumilang .

Ahmad Ramadhan mengungkapkan total ada 144 rekening yang terafiliasi dengan Panji Gumilang . Sedangkan 96 rekening lainnya atas nama Panji Gumilang pribadi.

Kemudian ada 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Tiga rekening BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!