Finansialku Tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Rubrik Finansialku and News

inputbali.com – Finansialku tercatat di OJK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis nama-nama perusahaan Fintek yang telah tercatat dan berada langsung di bawah pengawasan OJK, salah satunya Finansialku.com.

Simak penjelasan selengkapnya!

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

Finansialku Penyelengara Inovasi Keuangan Digital Tercatat Di OJK

Sejak September 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang kepada perusahaan-perusahaan Finansial Teknologi (Fintek) agar resmi tercatat dan berada dibawah pengawasan OJK.

Hari ini, Rabu (28/3/2019) OJK kembali merilis beberapa perusahaan Fintek yang resmi tercatat otoritas berdasarkan beberapa ruang lingkup dan model bisnisnya.

Setidaknya ada 67 perusahaan yang mengajukan pencatatan, 56 perusahaan yang masuk ke proses Evaluasi Forum Panel. Tetapi, hanya 34 perusahaan yang dinyatakan resmi tercatat.

[Baca Juga: Merencanakan Keuangan dengan Aplikasi Keuangan Finansialku: Kalo Ga Direncanain Sekarang, Duit Darimana?]

Ke-34 perusahaan Fintek ini terbagi kedalam 12 model bisnis Fintek diantaranya, Financial Planner, Agregator, Blockchain-based, Credit Scoring, Financing Agent, Claim Service Handling, Online Distress Solution, Project Financing, Social Network & Robo Advisor, Funding Agent, Online Gold Depository, Digital DIRE (Dana Investasi Real Estate).

Dari 34 perusahaan yang sudah resmi tercatat, OJK memilih 23 perusahaan yang dijadikan sampel objek Regulatory Sandbox.

Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.

Finansialku sendiri masuk ke dalam model bisnis Financial Planner (Perencana Keuangan), dari 4 perusahaan yang tercatat, Finansialku menjadi salah satu perusahaan yang dipilih untuk menjadi sampel objek Regulatory Sandbox.

Setelah resmi tercatat, perusahaan-perusahaan Fintek ini harus menjalankan bisnisnya sesuai dengan yang diajukan, menyampaikan laporan kinerja berkala secara triwulan, menyampaikan kepada OJK jika ada perubahan terkait bisnis model, dan memenuhi undang-udang dan peraturan yang berlaku.

Izin OJK akan dicabut jika melakukan perubahan bisnis model, kelembagaan, status hukum, operasional Inovasi Keuangan Digital (IKD) tanpa pemberitahuan ke OJK, dan melanggar undang-undang serta peraturan yang berlaku.

Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Anda yang sudah berkontribusi untuk Finansialku.com. Semoga hari-hari ke depan, Finansialku bisa menjadi pihak yang lebih baik dari hari sebelumnya.

Sumber Gambar:

    OJK – https://goo.gl/H8R7VT

Free Download Ebook Pentingnya Mengelola Keuangan Pribadi dan Bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!