Imigrasi Luncurkan “Molina”, Situs Web Permohonan Visa Berbasis “Online” untuk WNA

bnigriyaexpo.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi , Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), meluncurkan layanan pengajuan visa kunjungan wisata dan pra-investasi berbasis online.

Layanan ini ditujukan kepada warga negara asing (WNA) yang hendak melawat ke Indonesia. Mereka bisa mengakses layanan tersebut melalui situs web Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina) di laman molina. imigrasi .go.id.

“Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Molina,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan resminya, Kamis (26/1/2023).

Silmy mengatakan, pembayaran permohonan dan perpanjangan visa itu bisa dilakukan melalui kartu kredit ataupun debit dalam jaringan Visa, Mastercard, dan JCB.

Dia menambahkan, permohonan visa itu bisa diselesaikan dalam satu kali proses.

“Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi ,” ujar Silmy.

Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu menyebutkan, dengan layanan ini, WNA yang hendak berkunjung untuk keperluan melancong ataupun pra-investasi bisa mendapatkan visa kunjungan tanpa penjamin atau sponsor.

Pihaknya berharap layanan yang diluncurkan pada 26 Januari 2023 ini bisa membuat sektor pariwisata dan investasi tumbuh.

Layanan baru ini mempermudah para WNA. Pada sistem sebelumnya, untuk memperpanjang visanya, wisatawan asing yang memegang e-VOA mesti datang ke kantor Imigrasi.

Dia menambahkan, layanan baru ini juga diharapkan akan membuat wisatawan mancanegara lebih nyaman menikmati waktu berlibur mereka. Sebab, semua tahapan pengajuan itu bisa diproses melalui ponsel dengan jaringan internet.

“Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia,” tutur Silmy.

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan prosedur pengajuan visa online bagi WNA. Pertama, mereka harus membuat akun di molina.imigrasi.go.id.

Setelah log in, WNA terkait mengisi form yang disediakan dan mengunggah sejumlah dokumen.

Jika data yang dimintakan sudah dipastikan benar, pemohon bisa menyelesaikan pembayaran secara online, mengikuti panduan yang disediakan di situs web.

Setelah semua langkah tersebut dilakukan, visa akan dikirimkan ke e-mail WNA pemohon.

“Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga kami lakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi,” ujar Silmy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!