OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha Milik Tomy Winata, Ada Apa?

bnigriyaexpo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membubarkan dana pensiun (dapen) Artha Graha. Pembubaran ini dilakukan atas permintaan pendiri dapen Artha Graha, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk., karena terus mengalami kerugian.

Pembubaran ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP51/D.05/2022 tanggal 12 Oktober 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Artha Graha.

OJK membubarkan membubarkan Dana Pensiun Artha Graha, yang beralamat di Gedung Artha Graha Lt. 3 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD) terhitung efektif sejak tanggal 30 Juni 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, pembubaran dana pensiun Artha Graha dilakukan atas permohonan para pendirinya, yaitu Direksi PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.

“Dengan alasan kondisi ekonomi yang belum stabil yang menyebabkan pendiri mengalami kerugian, sehingga pendiri perlu melakukan efisiensi untuk membubarkan dana pensiun,” kata Ogi, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (31/110).

BACA JUGA

Beban Berat Memikul Dana Pensiun

Dalam keputusan pembubaran, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Artha Graha, yaitu sebagai berikut:

Elvin Halim : Ketua

Ria Amalia Ramauli Sitompul : Anggota

Tim Likuidasi tersebut, bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

“OJK mengimbau kepada peserta dana pensiun Artha Graha untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Ogi.

Sebagaimana diketahui, Bank Artha Graha Internasional Tbk., sahamnya dimiliki 1,38% oleh PT Cakra Inti Utama. PT Pirus Platinum Murni menguasai 6,73%, PT Cerana Artha Putra 6,54%.

Selanjutnya, PT Artha Graha Network 5,61%. PT Puspita Bisnispuri menguasai 5,38%. Pemegang saham publik tercatat sebesar 61,36%. Adapun, Tomy Winata, pemilik Grup Artha Graha tercatat sebagai wakil komisaris utama di perusahaan bersandi INPC tersebut.

    #Dana Pensiun

    #OJK

    #Keuangan

    #Update Me

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!