Sulawesi Pusat Soceng! OJK Beberkan Markas Penipu Digital RI

bnigriyaexpo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sejumlah daerah yang menjadi pusat penipuan digital. Termasuk Sulawesi yang disebut menjadi pusat pelaksanaan social engineering atau soceng.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam menjelaskan Sulawesi menjadi sentral pelaksanaan kegiatan phising. Selain soceng, juga diketahui banyak upaya modus skimming berasal di sana.

Meski begitu, Agus Fajri tak membeberkan daerah mana yang dimaksud di pulau Sulawesi itu. Selain itu, Yogyakarta juga disebut menjadi pusat sejumlah kejahatan keuangan digital.

“Sekarang juga berkembang daerah baru ada Yogyakarta pusat hacker,” kata Agus Fajri, dalam media briefing, Senin (26/12/2022).

Untuk itu, dia menekankan masyarakat tidak terjerat dalam modus tersebut. Yakni dengan tidak sembarangan menerima WhatsApp hingga telepon yang masuk ke nomornya.

“Oleh karena itu perlu diberikan penekanan ke konsumen untuk tidak gegabah menerima WA, telepon ataupun email yang masuk,” kata Agus.

OJK juga menerima layanan konsumen. Hingga 16 Desember 2022, dia menjelaskan terdapat 304.890 layanan yang masuk.

Dari jumlah itu 4,26% atau 14.088 merupakan pengaduan. Mayoritas layanan atau sejumlah 88,4% (265.509) adalah pertanyaan dan sekitar 6,98% (21.293) merupakan informasi.

Sementara itu, pengaduan yang merupakan sengketa dalam upaya penyelesaian lewat proses IDR oleh PUHK berjumlah 13.998 pengaduan. Dari sejumlah pengaduan, 90,58% atau 12.680 dinyatakan selesai, sedangkan sisanya 9,42% atau 1.318 kasus masih dalam proses.

Berikut sejumlah topik yang diterima OJK sepanjang 2022:

-Restrukturisasi kredit-Sistem layanan informasi keyangan (SLIK)-Penipuan (pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering)-Perilaku petugas penagihan

-Permasalah imbal hasil investasi-Kesulitan pencairan dana investasti-Kegagalan atau keterlambatan transaksi-Pembukaan rekening tanpa persetujuan nasabah-Transaksi tanpa persetujuan nasabah

-Kesulitan klaim asuransi-Produk tidak sesuai saat penawaran-Permasalahan pembayaran premi-Persoalan isi polis yang tidak diketahui dan dipahami konsumen-Pembatan atau penutupan polis

-Restrukturisasi pembiayaan-Sistem layanan informasi keyangan (SLIK)-Perilaku petugas penagihan-Sanggahan transaksi-Permasalah jaminan

-Perilaku petugas penagihan-Restrukturisasi pinjaman-Penipuan-Kegagalan atau keterlambatan transaksi-Permasalah denda/pinalti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!