UU Cipta Kerja Disebut Kena Pelintir, Kemnaker Luruskan Hoaks Pesangon hingga Status Karyawan

bnigriyaexpo.com – Menilai pasal-pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja dipelintir sejumlah pihak, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) meluruskan beberapa hoaks yang beredar di kalangan masyarakat. Di antaranya salah persepsi terkait aturan pesangon , upah , hak cuti , hingga status karyawan.

Seperti diketahui, sejak Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada 21 Maret 2023 lalu, gelombang kontra bukannya redam justru semakin naik. Dinamika penolakan melonjak setelah aturan tersebut sah sebagai UU.

Menanggapi hal tersebut, melalui akun Instagram resminya, Kemnaker meluruskan sejumlah berita tak benar yang marak beredar bersama pengesahan UU Cipta Kerja .

Pertama, terkait uang pesangon . Ditegaskan dalam unggahan tersebut bahwa UU Cipta Kerja tidak menghapus uang pesangon . Artinya, seperti aturan sebelumnya, pesangon masih tetap ada dan wajib diberikan kepada pekerja.

Oleh sebab itu, apabila ada pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja kepada pegawai bersangkutan

“Uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK,” ucap Kemnaker , melalui Instagram, dilansir Selasa, 28 Maret 2023.

Hoaks kedua terkait upah minimum (UM). Kemnaker memastikan UM masih tetap ada, bahkan, Gubernur diwajibkan menetapkan UM provinsi serta menetapkan UM kabupaten/kota.

Masih soal upah , untuk buruh Kemnaker menegaskan tidak ada perubahan sistem pengupahan. Dengan demikian, upah tetap dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil pekerjaan.

Ketiga, hoaks perihal hak cuti , Kemnaker menyatakan hak tersebut tidak dihapuskan, alias pengusaha wajib memberi cuti , dengan jumlah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.

“Perusahaan dapat memberikan istiratat panjang. pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah ,” ujar Kemnaker .

Lalu ada persoalan outsourcing atau alih daya ke perusahaan lain yang juga ramai jadi sorotan. Outsourcing dipastikan tetap mungkin dilaksanakan perusahaan. Bahkan, pekerja/buruh pada perusahaan alih daya mendapatkan perlindungan dari negara atas hak-hak mereka.

Begitupun terkait status karyawan tetap (kartap), Kemnaker turut memastikan tak ada yang berubah. Dikatakan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

Terakhir, Kemnaker meluruskan isu perusahaan yang dibolehkan mem-PHK pegawai kapan saja secara sepihak. Ditegaskan bahwa perusahaan dilarang melakukannya. Adapun jika terdapat permasalahan dalam PHK, penyelesaiannya wajib dilakukan lewat perundingan bipartite antara pengusaha dan pekerja. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!